CSR (Corporate Social Responsibility)
Corporate Social Responsibility
Program Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan amanat Undang Undang Perseroan Terbatas (PT) Nomor .40 Tahun 2007, pasal 74 yang menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas yang menjalankan usaha di bidang dan atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Berkaitan dengan tanggungjawab sosial dan kepedulian terhadap lingkungan tersebut, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo berupaya terus melakukan kegiatan corporate social responsibility (CSR) khususnya bagi warga sekitar proyek yang dikelola perusahaan.
Beberapa kegiatan antara lain dalam program keagamaan berupa bantuan Idul Adha, santunan anak yatim dan duafa serta perbaikan fasilitas sekolah.Disamping itu pelaksanaan kegiatan CSR turut membantu program Jakarta Sigap Senusa (JSS+) yang merupakan wadah organisasi bentukan Holding (PT Jakpro). Wadah JSS yang telah melakukan berbagi kepedulian untuk ketahanan dan kemanusiaan dengan prinsip: respect, empathy, responsibility.