PT Jakarta Propertindo (PERSERODA) melalui anak usahanya, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang diwakili oleh Badan Perpajakan Daerah (Bapenda) tentang pemasangan Alat Fiskal Elektronik. Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, Gunung Kartiko dan Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana yang disaksikan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Jumat 9 Oktober 2020.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berharap perkembangan informasi teknologi yang semakin canggih, jarak antara realitas dengan self-assessment sehingga tidak berbeda jauh. Semestinya pemotongan dilakukan secara langsung pada setiap transaksi. Pasalnya, pajak pada intinya adalah titipan konsumen.
“Jadi tidak perlu masuk ke kas perusahaan terlebih dahulu. Ke depan kita dorong masyarakat membayar pajak menggunakan fasilitas dengan IT dan sistem aplikasi. Saya berharap ada kerja sama yang lebih komprehensif antara kantor pajak dengan pemda, sehingga hanya diperlukan satu pembukuan,” ujar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.
Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, Gunung Kartiko, menyampaikan bahwa sebagai salah satu anak perusahaan BUMD di Jakarta, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo berharap bisa men-support kota-kota di sekitar Jakarta dan ini satu inisiatif yang bisa wujudkan dengan Pemkot Bogor.
“Insya Allah ini bukan hanya satu inisiatif yang dikerjasamakan dan semoga ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Bogor, dalam hal pemasangan Alat Fiskal Elektronik,” jelasnya.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menjelaskan, PKS ini merupakan salah satu ikhtiar Bapenda Kota Bogor terkait optimalisasi pendapatan pajak daerah.
“PKS tidak sekedar seremonial tapi juga ada tindak lanjut sebagai implementasi,” tuturnya.
Maksud perjanjian, ini kata Deni adalah memperoleh data dari wajib pajak sesuai dengan transaksi untuk dilakukan analisis kewajaran pelaporan wajib pajak. Selain itu, tujuan perjanjian ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tentang pembayaran pajak.

Deni menjelaskan, pemasangan alat fiskal elektronik merupakan sarana untuk memantau transaksi elektronik wajib pajak, termasuk wajib pajak di hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat parkir yang akan dipasang sebanyak 250 alat tapping / web service.
“Sosialisasi pemasangan alat fiskal elektronik di mulai bulan Oktober 2020. Untuk pemasangan aplikasi dimulai Oktober 2020 – Desember 2020 dan kerja sama ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” pungkasnya.