Jakarta, 19 September 2022 – PT Jakarta Propertindo Perseroda (PT Jakpro) melalui anak usahanya PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) telah merampungkan konstruksi hingga 100% di 7 Ruas Jalan yang meliputi Mampang Prapatan, Kapten tendean, Senopati, Suryo, Wolter Monginsidi, Cikajang, Gunawarman, sepanjang 20 KM. Sementara, progress konstruksi SJUT yang berlangsung saat ini sepanjang 5 KM berjalan di 3 lokasi: Jl. Sultan Hasanuddin, Jl. Pattimura, Jl. Trunojoyo telah mencapai 49.07% dan terus meningkat seiring dengan program pemerintah provinsi DKI Jakarta. Penyelenggaraan SJUT di wilayah DKI Jakarta bertujuan untuk terus mendukung Provinsi DKI Jakarta menuju Smart City serta untuk mewujudkan kerapihan kota agar selaras dengan kaidah tata ruang kota, kelestarian, dan estetika. Sebagai proses lanjutan dari konstruksi, tahap relokasi kabel utilitas operator ke dalam SJUT saat ini diprioritas di Jalan Senopati, Jalan Suryo, Jalan Woltermonginsidi, dan Jalan Gunawarman. Sebelumnya telah dilakukan Penurunan mandiri kabel udara dalam rangka mendukung penyelenggaraan infrastruktur digital dan penataan Jakarta menuju Smart City pada 5 September 2022 bertempat di depan pasar Mampang yang disaksikan langsung oleh Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) yang sampai saat ini pun kegiatan penurunan kabel atau penertiban kabel tetap berjalan dan dilakukan 1 (satu) kali dalam seminggu oleh Dinas Bina Marga didampingi oleh PT JIP. “Sampai saat ini proses relokasi ke dalam SJUT masih berlangsung dengan baik. Dinas Bina Marga selaku Perwakilan Pemerintah provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan penertiban Kabel Udara yang sudah di relokasi kedalam SJUT disaksikan bersama PT Jakarta propertindo dan PT JIP” ungkap Aji Rizqi Yodhana selaku GM Corporate Secretary & Legal PT Jakarta Infrastruktur Propertindo. Adapun PT JIP memulai pelaksanaan penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (“SJUT”) sesuai dengan Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo perseroda (Perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (“PerGub 110/2019”) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (“PerGub 69/2020”).
Keterangan lebih lanjut:
Email : santhi.pradayini@jakarta-infrastruktur.com
Alamat Kantor : PT Jakarta Infrastruktur Propertindo Gedung Thamrin City, Lantai 2, Jl. Thamrin Boulevard Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta 10230 Tel +6221 2962 5751-52