PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) merupakan anak usaha dari BUMD PT. Jakarta Propertindo perseroda yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi, jalan raya dan telah mempunyai pengalaman dalam usaha/ bidang ICT (Information and Communication Technology).
Sebelumnya, JIP didirikan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2006 dengan nama PT Jakarta Komunikasi sebagai sub holding bidang infrastruktur dari BUMD Perusahaan Induk PT Jakarta Propertindo Perseroda yang meliputi bidang usaha pembangunan, bidang usaha jasa telekomunikasi dan perdagangan peralatan tranmisi telekomunikasi. Kemudian, pada tahun 2014 PT Jakarta Komunikasi berubah nama menjadi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo.
Asal mula dibentuknya PT Jakarta Infrastruktur Propertindo adalah Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1762/-071.24 tanggal 8 Agustus 2006, tentang Pembentukan Badan Usaha Telekomunikasi.
Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 1689/-1.817 tanggal 22 Agustus 2011, tentang Persetujuan PT Jakarta Propertindo sebagai BUMD Penyedia Jasa Menara Telekomunikasi Bersama.
Perseroan merupakan penyedia layanan jasa pada pelanggan korporat yang meliputi: Fiber Optik Operator, Tower Operator, dan Operator Selular. Perseroan juga memiliki sertifikasi CIQS yang merupakan sertifikasi standar mutu Telkom Group untuk kontraktor menara telekomunikasi.
Perseroan sebagai salah satu anak usaha BUMD DKI Jakarta telah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat membangun Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di wilayah DKI Jakarta sepanjang 115 KM untuk wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.