Kabel semrawut menjadi salah satu masalah yang merusak keindahan kota Jakarta, Kabel udara yang tidak beraturan dan menumpuk inilah yang menjadi landasan kami selaku anak usaha dari PT Jakarta Propertindo (JAKPRO) untuk melakukan pemindahan kabel tersebut kedalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang berdasarkan Pergub no 69 tahun 2020. Dimana JAKPRO mendapatkan penugasan untuk pengelolaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) untuk wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Termasuk di dalamnya di pasal 7A, PT. Jakarta Propertindo diberikan hak pengusahaan atas pengelolaan trotoar di sepanjang jalur SJUT, untuk membuat kota jakarta lebih bersih dan lebih efesien dalam mengelola mobilitas penduduk Kota Jakarta.