SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu)
Deskripsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 69 tahun 2020, JAKPRO ditugaskan untuk mengelola Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Pasal 7A dalam peraturan tersebut memberikan JAKPRO hak pengusahaan atas pengelolaan trotoar sepanjang jalur SJUT. JAKPRO menugaskan anak usahanya, dalam hal ini JIP yang bergerak dalam bidang ICT untuk mengelola SJUT pada wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Saat ini, JIP telah menyelesaikan pembangungan SJUT di wilayah Jakarta Selatan sepanjang ±25KM. Kemudian, di tahun 2022 PT JIP bersama dengan mitra PT Modular Inti Konstrindo (MIKO) bekerja sama dalam rencana pembangunan SJUT sepanjang ±48KM di Jakarta Selatan.