Whistleblower

Apa itu Pelaporan Pelanggaran?

Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai kepada pimpinan atau lembaga lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.

Pelapor pelanggaran atau biasa disebut whistleblower adalah pejabat/pegawai di lingkungan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo yang melaporkan pelanggaran berupa perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan dan tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo.

Untuk pengaduan pelanggaran secara online, dapat menghubungi melalui :

wbs@jakarta-infrastruktur.com

08118062005

BUTUH BANTUAN?

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang perusahaan atau layanan